Sejarah Berdirinya Madrasah

SELAYANG PANDANG BERDIRINYA MTs NEGERI 7 CIAMIS (MTsN PAMARICAN) KABUPATEN CIAMIS

Pada dekade awal 60-an sudah merupakan gejala umum di Nusantara bahwa Pendidikan Islam masih kurang diminati oleh bangsa Indonesia walaupun oleh umat Islam itu sendiri. Pada umumnya mereka cenderung menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah umum, kecuali di daerah-daerah tertentu dan kelompok minoritas dari komunitas muslim tetap berjalan dan berkembang di pondok-pondok pesantren dan madrasah diniyah. Pendidikan islam yang formal belum banyak didirikan, apalagi pendidikan islam negeri masih sangat langka, kecuali di kota-kota besar saja.

Setelah melintasi tahun 1965, pendidikan islam mulai diperhatikan orang, sehingga berdirilah madrasah-madrasah negeri walaupun jumlahnya masih sangat terbatas.

Pada Tahun 1968 di Banjar berdiri Madrasah Tsanawiyah Negeri dengan nomenklatur MTsAIN (Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri). Pada saat itu sarana transportasi antara Pamarican-Banjar masih terbatas, namun Kecamatan Pamarican ini termasuk basis penduduk yang terbanyak menyekolahkan putera-puterinya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Banjar.

Pada Tahun 1968 atas prakarsa tokoh masyarakat Pamarican yang dipelopori oleh Bapak KH. Hamidin berupaya untuk mempermudah daya jangkau para siswa yang belajar ke Madrasah Tsanawiyah, beliau mengusulkan ke MTsN Banjar untuk berdirinya MTs Pamarican filial Banjar, dan pada tahun 1971 berdirilah Madrasah Tsanawiyah Negeri filial Banjar di Pamarican yang berlokasi di komplek kaum Kecamatan Pamarican dan menempati gedung Madrasah Diniyah/Sekolah Agama di atas Tanah Wakaf Kaum Pamarican.

Populasi siswa semakin lama semakin bertambah karena animo masyarakat untuk menyekolahkan putera-puterinya ke Madrasah semakin meningkat, sehingga Madrasah Tsanawiyah saat itu sudah menjadi kebutuhan untuk pembinaan putera puterinya tersebut. Sementara daya tampung gedung yang ada sangat terbatas karena jumlah ruang belajar hanya 3 ruang, ruang Kepala Madrasah 1 Ruang dan ruang transit Guru 1 ruang, itupun dalam kondisi yang kurang memadai.

Setelah lima tahun kemudian, MTs Pamarican menjadi filial MTsN Banjar, tepatnya pada tahun 1971 Pengurus BP3 dan Dewan Guru MTs Pamarican sepakat untuk memisahkan diri dari Banjar sebagai filial serta berusaha untuk mendirikan Madrasah Tsanawiyah yang berstatus Negeri, sedangkan persyaratan untuk penegrian, Madrasah harus memiliki tanah terlebih dahulu.

Kemudian salah satu pengajar di MTs Pamarican yaitu Bapak H. Suratman Arsyad, S.Pd.I. mencoba bersilaturahmi dan melobi ketua Yayasan Al-Ihsan yaitu Bapak Ky. Kunkun Junaedi. Yayasan tersebut mengelola tanah dan bangunan wakaf dari Bapak Drs. H. Ihsan Sudarsono di dusun Ciakar, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican. Pada saat itu Lembaga yang dikelola oleh Yayasan tersebut sangat membutuhkan suatu institusi yang bergerak di dunia pendidikan islam. Dengan asset yang ada (tanah seluas 2800 m2, sebuah Masjid, empat ruang tempat belajar dan sebuah ruang kantor) yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, maka tawaran dari pihak Madrasah Tsanawiyah Pamarican untuk mendirikan MTs Negeri disambut baik oleh pihak pengurus Yayasan Al-Ikhsan. Dengan demikian kami mengadakan musyawarah antara pihak MTs Pamarican, orang tua siswa dan pihak Yayasan Al-Ikhsan, sehingga melahirkan keputusan yang tertuang dalam “Surat Penyerahan Tanah” yang ditandatangani oleh :

1). Bapak Ky. Kunkun Junaedi (Ketua Yayasan Al-Ikhsan)

2). Drs. Yoyo Sonjaya (Kepala Madrasah Tsanawiyah Pamarican)

3). Drs. Pujiono (Kepala Desa Sukahurip)

4). Drs. H. Ihsan Sudarsono (Pembina Yayasan Al-Ikhsan)

5). Bapak H. Agus Nurdin, BA. (Camat Kec. Pamarican)

Menetapkan bahwa tanah dan bangunan asset Yayasan Al-Ikhsan untuk seluas 1800 m2 menjadi Hak Guna Pakai bagi MTs Negeri Pamarican dengan Surat Penyerahan Nomor : 09/YPIA/V/1997.

Sudah merupakan ketentuan Pemerintah bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil ada mutasi tempat tugas, maka pada tahun 1998 Drs. Yoyo Sonjaya (Kepala MTsN Pamarican) mutasi menjadi Kepala MTsN Mekarwangi Kecamatan Panjalu dan untuk penggantinya adalah Bapak Edje Supriatna, A.Md. dari MTsN Sindangkasih Kecamatan Cikoneng.

Dalam penggunaan asset Yayasan tersebut, berdasarkan keterangan dari pengurus Yayasan Al-Ikhsan Bapak H. Suratman Arsyad, S.Pd.I. dalam Surat Kesepakatan, berbunyi bahwa :

“ Pihak I (pertama) selaku pengurus/pengelola Yayasan Al-Ikhsan sesuai dengan Akta Notaris AYU MAEMUNAH, SH. Tanggal 28 juni 1988 Nomor : 37 memiliki asset :

Point 3.

  1. Tanah Wakaf Nomor : 10.19.17.15.1.00002, luas 3080 m2 (tiga ribu delapan puluh meter persegi);
  2. Bangunan Mesjid;
  3. Bangunan/Ruang Belajar dua lokal;
  4. Bangunan kerangka Fondasi untuk 2 (dua) lantai telah dibangun untuk pihak Madrasah Tsanawiyah Pamarican, dengan kesepakatan, lantai bahwa untuk kegiatan Yayasan dan lantai atas dipakai kegiatan Madrasah Tsanawiyah Pamarican.

Point 4.

Pihak Madrasah Tsanawiyah membangun 2 (dua) lokal dan 1 (satu) buah bangunan 2 (dua) lantai seperti pada nomor 3 dan 4 point 3, diatas tanah wakaf Yayasan Al-Ikhsan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani bersama pada tanggal 17 Juni 2000 oleh Kepala MTs Negeri Pamarican Bapak Edje Supriatna, A.Md. dan pengurus Yayasan Al-Ikhsan Bapak H. Suratman Arsyad, S.Pd.I. yang tersurat bahwa bila tidak ada tanah, maka DIPA untuk pembangunan MTs Pamarican untuk menjadi MTs Negeri Pamarican tidak akan terwujud.

Point 5.

Untuk memudahkan Proses Belajar Mengajar pihak Madrasah Tsanawiyah Pamarican telah memanfaatkan bangunan 2 (dua) lokal milik Yayasan Al-Ikhsan berikut bangunan lantai dasar yang dibangun oleh pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri Pamarican.

Point 6.

Untuk selanjutnya pihak ke II (kedua) tidak akan menambah bangunan fisik apapun tanpa sepengetahuan pihak 1 (pertama), karena seluruh asset milik Yayasan akan digunakan untuk mendirikan institusi Pendidikan Islam yang komprehensif meliputi TKA/TPA dan Pondok Pesantren.

Scroll to Top